Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa
manusia lainnya. Allah SWT menciptakan pria dan wanita untuk berpasangan dan
keduanya bisa hidup bersama dalam ikatan pernikahan. Kata nikah itu sendiri
berasal dari bahasa Arab, yaitu nakaha-yankihu-nikahan, artinya mengawini atau
menikah. Seperti yang kita tahu bahwa pernikahan adalah suatu yang sakral dan
boleh dilaksanakan apabila memenuhi syarat dan ketentuannya termasuk
diperbolehkannya bertunangan (baca tunangan dalam islam)meskipun dianjurkan
pernikahan dilaksanakn secara resmi dan bukan dengan nikah siri.
Hikmah Pernikahan
Sebagai umat islam, kita dianjurkan untuk menikah karena
pernikahan memiliki tujuan untuk membangun rumah tangga (baca tujuan pernikahan
dalam islam) pernikahan juga memiliki hikmah yakni sebagaimana yang disebutkan
dalam dalil Al qur’an dan hadits berikut ini :
memberikan rasa cinta, kasih sayang dan
ketentraman
Pernikahan dapat memenuhi kebutuhan manusia akan rasa cinta
dan kasih sayang sebagaimana Firman Allah SWT berikut ini
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ
مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ
لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda
kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri/pasangan dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya
di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum: 21)
memperluas rizki
dalam pernikahan ada kewajiban suami terhadap istri (baca
juga kewajiban istri terhadap suami) termasuk dalam memenuhi kebutuhan materi
atau mencari rizki. Allah menjanjikan rizki bagi orang yang menikah sebagaimana
difirmankan dalam ayat berikut ini
وَأَنْكِحُوا
الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
ۚ إِنْ يَكُونُوا
فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ
عَلِيمٌ
”Dan kawinkanlah orang-orang yang
sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)
memelihara
kehormatan dan dari perbuatan zina
Dengan menikah seseorang dapat menyalukan kebutuhan
biologisnya dan hal ini bisa menghindarkannya dari prbuatan maksiyat terutama
zina (baca Zina dalam islam)
”DariAbdullah r.a., katanya: “Di
zaman Rasulullah Saw., kami adalah pemuda-pemuda yang tidak memiliki apa-apa.
Rasulullah saw. berkata kepada kami: “Hai para pemuda! Siapa yang mampu berumah
tangga, kawinlah! Perkawinan itu melindungi pandangan mata dan memelihara
kehormatan. Tetapi siapa yang tidak sanggup kawin, berpuasalah, karena puasa
itu merupakan tameng baginya.”(HR. Bukhari)
Larangan Menikah
Dalam islam ada beberapa pernikahan yang dilarang untuk
dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang ada,. Larangan tersebut bisa
berlangsung seolamanya maupun sementara dan mencakup :
Larangan
pernikahan karena berlainan agama
Larangan
pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat
Larangan
pernikahan karena hubungan susuan
Larangan
pernikahan karena hubungan semenda
Larangan
pernikahan poliandri
Larangan pernikahan terhadap perempuan yang
di li’an
Larangan
pernikahan (menikahi) perempuan/laki-laki pezina
Larangan
pernikahan dari bekas suami terhadap perempuan (bekas istri yang di talak tiga)
Larangan nikah
bagi laki-laki yang telah beristri empat
Pernikahan Sedarah
Dengan melihat larangan pernikahan diatas maka salah satu
pernikahan yang jelas dilarang adalah pernikahan karena hubungan darah atau
yang lebih dikenal dengan istilah incest. Untuk mengetahui hal-hal yang
berkaitan dengan pernikahan sedarah secara lebih lanjut, simak penjelasan
berikut ini
Menurut sains
pernikahan sedarah memang jarang terjadi di masa kini namun
berdasarkan sejarah, kita mengenal bahwa ada sebagian orang yang mempraktekkan
hal tersebut di zaman dahulu seperti pada zaman mesir kuno. Para raja dan
bangsawan mesir kuno biasanya akan menikah dengan keluarganya. Mereka
beranggapan bahwa menikah dengan orang luar yang tidak memiliki darah yang sama
bisa merusak darah dan keturunan mereka. Para raja dan bangsawan mesir percaya
jika mereka adalah keturunan dewa dan mereka hanya bisa menikah dengan
sesamanya.
Dalam ilmu biologi, incest atau pernikahan sedarah sangat
tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainana
pada generasi yang akan dilahirkan. Secara genetis, jika sesorang dengan gen
yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi
tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti
cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti
diabetes, hutington dan lain sebagainya. Sains tidak menganjurkan manusia untuk
menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki hubungan darah karena
rawan terjadi konflik dalam keluarga serta bisa menyebabkan perselingkuhan
dalam rumah tangga.
Menurut islam
Pernikahan dalam islam sudah diatur dengan jelas dan dalam
islam haram hukumnya untuk menikahi seseorang yang memiliki hubungan darah
seperti keluarga. Dalam islam dikenal tiga golongan wanita yang haram dinikahi
atau yang disebut mahram diantaranya adalah wanita dengan nasab yang sama
sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 23 yang berbunyi
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ
نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ
تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ
تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا
مَا قَدْ سَلَفَ ۗ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا
رَحِيمًا
”Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.”(QS. an-Nisa: 23)
Tujuan Larangan Pernikahan Sedarah
Berdasarkan ayat diatas maka dapat disimpulkan bahwa islam
dengan jelas melarang pernikahan sedarah karena hal tersebut lebih banyak
membawa mudharat daripada manfaat. Adapun hikmah dilarangnya pernikahan sedarah
bertujuan
memperluas
hubungan kekerabatan sebagaimana meluasnya lingkup kasih sayang manusia
membiasakan kaum
pria agar pandangannya terhadap wanita tidak selalu karena nafsu seksual
melainkan rasa cinta dan kasih sayang terutama pada keluarganya. Hal ini yang
bisa menghindarkan manusia dari perbuatan kriminil seperti ayah yang menghamili
anaknya sendiri dll (baca hukum menikah saat hamil dan hukum hamil di luar
nikah)
membedakan manusia
dengan makhluk lainnya yakni hewan, hal ini dikarenakan islam membiasakan kaum
pria agar dapat mengenal perasaan lain yang bukan didasari perasaan jantan dan
betina saja sebagaimana perasaan pada hewan
Demikian pengertian, hukum dan tujuan dilarangnya pernikahan
sedarah. Sekiranya pernikahan adalah hal yang suci dan sebelum menikah
seseorang harus memperhatikan bahwa pernikaha sedarah haram hukumnya sehingga
orang tersebut harus mencari pendamping hidup yang memiliki darah yang berbeda
atau kekrabatan yang jauh agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan. Jika
anda sedang mencari jodoh atau melakukan ta’aruf ada baiknya mengetahui penyebab terhalangnya jodoh, kriteria calon istri yang baik, kriteria
calon suami yang baik, cara memilih pendamping hidup dan cara mencari jodoh
dalam islam.
Sumber Dalamislam.com
0 komentar:
Posting Komentar