Bagaimana jika orang tua berpenghasilan haram, apakah boleh
anak memanfaatkan harta orang tuanya tersebut? Semisal saja orang tua yang
bekerja di bank.
Para ulama menjelaskan bahwa memakan harta orang tua yang
berpenghasilan yang haram, maka perlu dirinci sebagai berikut:
Jika seluruh
sumber pendapatan berasal dari penghasilan yang haram, maka tidak boleh anak
menikmati penghasilan tersebut jika ia mampu untuk bekerja baik penghasilannya
berasal dari harta haram seluruhnya atau mayoritasnya.
Jika si anak dalam
keadaan terpaksa memanfaatkan penghasilan orang tua dan tidak ada cara lain
untuk mencukupi kebutuhan anak, maka tidaklah mengapa memakan harta seperti itu
dan dosa ketika itu untuk orang tuanya saja. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ
لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ
فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).
Yang dimaksud keadaan darurat di sini adalah menurut
sangkaan seseorang bisa binasa atau tidak bisa memikul kesulitan. Keadaan
darurat boleh membolehkan sesuatu yang diharamkan, namun sesuai kadarnya. Dalam
ilmu kaedah fikih disebutkan,
وَ كُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ
الضَّرُوْرَةِ
بِقَدْرِ
مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَة
Setiap larangan boleh diterjang saat darurat,
Namun sekadar yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat.
Artinya jika mengkonsumsi harta dari penghasilan haram tadi
sudah menghilangkan bahaya atau mendapati penggantinya, maka memakan yang haram
tadi dijauhi.
Demikian penjelasan ringkas mengenai masalah ini, moga
bermanfaat.
Sumber Muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar