Muncul pertanyaan terutama apabila sedang pulang kampung
atau pulang lebaran, apakah boleh mencium kaki dan tangan orang tua? Bagaimana
juga dengan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang pantas dihormati?
Jawabannya: Boleh mencium tangan kedua orang tua dan mencium
tangan syaikh, ustadz atau orang yang dihormati. Adapun mencium kaki, boleh
dilakukan pada orang tua dengan syarat tidak dilakukan seperti keadaan sujud dan
yang dicium kakinya dalam keadaan berdiri, misalnya dilakukan ketika duduk
berdua kemudian mencium kaki orang tua. Meskipun demikian, beberapa ulama
menyarankan agar tidak mencium kaki orang tua.
Berikut pembahasannya:
Terdapat hadits yang menjelaskan bolehnya mencium tangan
dalam rangka penghormatan.
عن جابر أن عمر
قام إلى النبي صلى
الله عليه وسلم فقبل
يده
“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa
Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” [HR. Ahmad]
Membungkuk sedikit untuk mencium tangan bukanlah termasuk
mencium yang membungkuk seperti rukuk yang dilarang, karena membungkuk ini
hanya sedikit dan umumnya tangan yang dicium akan diangkat ke arah kepala yang
mencium.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,
لا) لأن الانحناء لا
يجوز إلا لله رب
العالمين. وأما تقبيل يد
الأب أو الأم أو
الأخ الكبير أو العالم
أو الشيخ الكبير احتراماً،
فهذا لا بأس به
ولا إشكال فيه.السائل:
فيه انحناء.الشيخ: لا
يوجد انحناء أبداً, حتى
لو فرضنا أن الرجل
الذي تريد أن تقبل
يده قصير ونزلت رأسك
لتقبل يده فهذا ليس
انحناء إكرام, هذا الانحناء
للوصول للتقبيل, مع أنه يمكن
أن يأخذ بيده ويرفعها
ويقبلها وهو واقف تماماً.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
ditanya tentang seseorang yang bertemu saudaranya lalu membungkukkan badan
(ruku’) untuknya, beliau menjawab: tidak boleh, karena membungkukkan badan
(ruku’) hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Adapun mencium tangan ayah,
ibu, kakak, syaikh atau orang alim sebagai bentuk penghormatan maka tidak
mengapa.
Apabila ada yang bertanya, ‘Adapun pembungkukan badan, wahai
Syaikh?
Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di
Akhirat
Beliau menjawab: Tidak terjadi pembungkukan (yang
terlarang).
Seandainya orang yang hendak dicium tangannya tubuhnya pendek,
sehingga Anda harus membungkuk maka hal itu bukanlah pembungkukan untuk
pemuliaan, akan tetapi membungkuk ini untuk mencapai (tangannya) biar bisa
menciumnya, meskipun sebenarnya dia bisa mengangkat tangannya lalu menciumnya
tanpa harus membungkuk.” [Liqa Al-bab AL-Maftuh 104]
Adapun mencium kaki, maka terdapat hadits terkait hal ini:
عن صفوان بن عسال
أن يهوديا قال لصاحبه:
اذهب بنا إلى هذا
النبي صلى الله عليه
وسلم .قال: فقبلا يديه
ورجليه وقالا: نشهد أنك
نبي الله صلى الله
عليه وسلم
“Dari Safwan bin Assal, bahwa ada
dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah (tentang tujuh ayat yang pernah
diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka menicum tangan dan
kaki Rasulullah lalu mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi.”
[HR. Tirmdizi, Al- Ibnu Hajar menyatakan sanadnya kuat]
Baca Juga: Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan
Perasaan)
Beberapa ulama berpendapat bahwa mencium tangan dan kaki ini
khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi ada juga
ulama yang berpendapat bahwa hal ini bukan kekhususan bagi Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Syaikh Al-Mubarakfury berkata,
والحديث
يدل على جواز تقبيل
اليد والرِّجْل
“Hadits tersebut menunjukkan
bolehnya mencium tangan dan kaki.” [Tuhfatul ahwadzi 7/437]
Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,
وفي هذا : جواز تقبيل
اليد ، والرِّجْل ،
للإنسان الكبير الشرَف والعلم
، كذلك تقبيل
اليد ، والرِّجْل ،
من الأب ، والأم
، وما أشبه
ذلك ؛ لأن لهما
حقّاً ، وهذا من
التواضع
Hadits ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki
orang tua, orang yang kedudukan mulia dan berilmu, demikian juga mencium tangan
dan kaki ayah dan ibu dan yang semisalnya.” [Syarh Riyadhus Shalihin 4/451]
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa hendaknya mencium kaki
tidak dalam keadaan seperti sujud dan orang yang dicium tidak dalam keadaan
berdiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan mencontohkan, misalnya anak dan orang tuanya
dalam keadaan sama-sama duduk, kemudian sang anak mencium kaki orang tuanya.
[Simak rekamannya: https://www.youtube.com/watch?v=JLryHx3vR3M]
Beberapa ulama memberikan saran agar meninggalkan mencium
kaki karena untuk menutup arah ke penghormatan berlebihan yang ujung-ujungnya
bisa mengarah kepada sikap.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya hukum mencum kaki kedua
orang tua, beliau menjawab,
لا، المصافحة تكفي، أو تقبيل
ما بين عينيه رأسه.
تركه أولى، تركه أولى
“Tidak, cukup dengan menjabat tangan
mereka atau mencium kening mereka, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik,
meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik.” [Sumber:
binbaz.org.sa/fatwas/2457986]
Sumber Muslim.or.id.
0 komentar:
Posting Komentar