Mungkin kita sering mendengar orang-orang yang ketika ingin
menegaskan perkataannya ia bersumpah dengan berkata: “demi Rasulullah“. Apakah
ini dibolehkan?
Jelas, ini
diharamkan, serta merupakan bentuk kesyirikan. Karena bersumpah dengan sesuatu
itu berarti mengagungkan sesuatu yang dijadikan objek dalam sumpahnya. Dan
makhluk tidak boleh mengagungkan sesama makhluk. Oleh karena itu Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من حلف بغير الله
فقد كفر أو أشرك
“barangsiapa bersumpah atas nama
selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al
Baihaqi, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dalam takhrij Musnad Ahmad 7/199).
Hadits ini umum mencakup bersumpah atas nama para Nabi, atau
para Malaikat, atau orang-orang shalih dan semua makhluk.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
من كان حالفا فليحلف
بالله أو ليصمت
“barangsiapa yang bersumpah, maka
bersumpahlah dengan nama Allah atau hendaknya ia diam” (HR. Al Bukhari, 6646).
Adapun yang ada di dalam Al Qur’an, yaitu ayat-ayat yang
berupa sumpah dengan al mursalat (para Malaikat yang diutus), bersumpah dengan
adz dzari’at (angin yang berhembus), bersumpah dengan al fajr (waktu fajar),
dengan al ashr (waktu), dengan adh dhuha (waktu dhuha), dengan mawaqi’un nujum
(orbit-orbit bintang), dan yang lainnya ini semua adalah sumpah dari Allah
Ta’ala. Dan Allah Ta’ala bebas untuk bersumpah dengan nama makhluk-Nya sesuai
kehendak-Nya.
Adapun makhluk, maka tidak boleh bersumpah kecuali dengan
nama Allah Ta’ala.
(Fatwa
Syaikh Abdullah bin Jibrin)
0 komentar:
Posting Komentar